Hukum mengkikir gigi, menyambung rambut dan menipis alis
Bagi wanita, mempercantik diri adalah hal yang biasa bahkan menjadi
kebutuhannya. Islam memandang jika tujuannya untuk menyenangkan hati
suami maka itu akan dinilai sebagai ibadah. Mempercantik diri, selama
dengan cara yang wajar dan tanpa merubah ciptaan Allah Ta’ala dalam diri
kita, tidaklah mengapa. Namun, ketika sudah ada yang ditambah-tambahkan
atau dikurang-kurangkan maka itu terlarang, sebab seakan dia tidak
mensyukuri nikmat yang ada pada dirinya.
Berikut pendapat ulama mengenai hukum memotong gigi, meyambung rambut
dan menipis alis, antara lain :
1.Berkata al-Bakri ad-Damyathi :
“Haram memperhalus dan menjarangkan gigi dengan alat kikir dan
seumpamanya supaya nampak cantik ” 1
2.Berkata Zainuddin al-Malibary :
“Haram memperhalus gigi dan meyambung rambut dengan rambut lain yang
bernajis atau rambut manusia dan mengikat dengannya,tidak haram mengikat
dengan sutera atau wol”.2
3.Salah seorang ulama Aceh terkenal, Syekh Muda Wali al-Khalidy berkata :
“Haram memotong gigi kalau untuk hendak bagus, tetapi kalau karena ada
hajad seperti untuk obat, boleh”. 3
Dalilnya adalah sebagai berikut :
1.Allah berfirman mengkisahkan tentang ucapan Iblis:
وَلَأُضِلَّنَّهُمْ وَلَأُمَنِّيَنَّهُمْ وَلَآَمُرَنَّهُمْ
فَلَيُبَتِّكُنَّ آَذَانَ الْأَنْعَامِ وَلَآَمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ
خَلْقَ اللَّهِ وَمَنْ يَتَّخِذِ الشَّيْطَانَ وَلِيًّا مِنْ دُونِ
اللَّهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَانًا مُبِينًا
Artinya : Dan Aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan
membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan menyuruh mereka
(memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar
memotongnya, dan akan Aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu
benar-benar mereka merubahnya. barangsiapa yang menjadikan syaitan
menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian
yang nyata. (QS. An-Nisaa’: 119).
2.Hadits Nabi SAW :
أن جارية من الأنصار تزوجت، وأنها مرضت فتمعط شعرها، فأرادوا أن يصلوها،
فسألوا النبي صلى الله عليه وسلم فقال: لعن الله الواصلة والمستوصلة
Artinya : Seorang wanita Anshar hendak menikah, dia dalam keadaan sakit
dan rambutnya rontok, mereka hendak menyambungkan rambutnya, lalu mereka
bertanya kepada Rasulullah SAW, Beliau menjawab: “Allah melaknat wanita
penyambung rambut dan yang disambung rambutnya.” (HR. Bukhari 4 dan
Muslim 5 )
Berkata Qadhi ‘Iyadh :
“Dipahami dari hadits tersebut bahwa meyambung rambut termasuk dosa
besar yang laknat pelakunya dan yang membantu yang haram berserikat
dalam dosa dengan pelakunya sebagaimana orang membantu perbuatan ta’at
berserikat pada pahalanya”. 6
3.hadits Nabi SAW :
سألت امرأة النبي صلى الله عليه وسلم فقالت: يا رسول الله، إن ابنتي
أصابتها الحصبة، فامرق شعرها، وإني زوجتها، أفأصل فيه؟ فقال: لعن الله
الواصلة والمستوصلة
.Artinya : Ada seorang wanita bertanya kepada Rasulullah SAW : “Wahai
Rasulullah, anak gadis saya terkena penyakit yang membuat rontok
rambutnya dan saya hendak menikahkannya, apakah boleh saya sambung
rambutnya?” Beliau bersabda: “Allah melaknat wanita penyambung rambut
dan yang disambung rambutnya.” (HR. Bukhari )7
4.Hadits Nabi SAW :
لعن الله الواصلة والمستوصلة والواشمة والمستوشمة
Artinya : Allah melaknat wanita penyambung rambut dan yang disambung
rambutnya, dan wanita pembuat tato dan yang bertato. (HR. Bukhari)8
5. Hadits dari Abdullah bin Mas’ud r.a., beliau berkata:
لعن الله الواشمات والمستوشمات والمتنمصات والمتفلجات للحسن المغيرات خلق
الله
Artinya : Allah melaknat wanita pembuat tato dan yang bertato, wanita
yang dicukur alis, dan dikikir giginya, dengan tujuan mempercantik diri
mereka merubah ciptaan Allah Ta’ala.” (HR. Bukhari)9
6. Hadits Nabi SAW :
لعن الله الواشمات والمستوشمات والنامصات والمتنمصات والمتفلجات للحسن
المغيرات خلق الله
Artinya : Allah melaknat wanita pembuat tato dan yang bertato, wanita
yang mencukur alis dan yang dicukur alisnya, dan dikikir giginya, dengan
tujuan mempercantik diri, mereka merubah ciptaan Allah Ta’ala.(H.R.
Muslim)10
Berkata Ibnu Hajar al-Asqalany :
“Almutafalijat adalah jamak dari mutafalijah artinya membuat atau
menciptakan belahan (pembagian). Alfalj dengan fa, lam, dan jim adalah
membuat jarak antara dua hal, Altafalluj adalah membagi antara dua hal
yang berdempetan dengan menggunakan alat kikir dan semisalnya, secara
khusus biasanya pada gigi yang double dan bagian depan di antara
taring”.11
Jadi, al-Mutafalijat adalah upaya merenggangkan gigi yang tadinya
berdempetan, agar kelihatan lebih bagus.
Berkata Imam Nawawi dalam Syarah Muslim :
“Adapun namishah dengan shad muhmalah adalah perempuan yang
menghilangkan bulu pada wajahnya dan muntamishah adalah yang meminta
dilakukan menghilangkannya. Perbuatan ini adalah haram kecuali apabila
tumbuh jenggot dan kumis pada perempuan, maka tidak haram
menghilangkannya bahkan disunnatkan menurut mazhab kita. Ibnu Jarir
mengatakan : “Tidak boleh mencukur jenggot, kumis dan rambut di bawah
bibirnya, dan tidak boleh pula merubah bentuknya, baik dengan penambahan
atau pengurangan.” Madzhab kita, sebagaimana yang telah kami kemukakan,
menganjurkan menghilangkan jenggot, kumis, dan rambut di bawah bibir .
Sesungguhnya larangan hanya berlaku untuk alis dan bagian tepi dari
wajah.”
Seterusnya Imam Nawawi menjelaskan :
“Adapun sabda Nabi SAW muflijaat lil husn, maknanya adalah dilakukan itu
untuk kelihatan cantik. Ini mengisyaratkan yang diharamkan adalah yang
dilakukan untuk kelihatan cantik. Adapun kalau karena ada hajad seperti
karena obat atau aib pada gigi dan seumpamanya, maka tidak mengapa”. 12
Ibnu Hajar al-Asqalany dalam Fathul Bary mengutip perkataan Imam Ath
Thabari yaitu :
“Dikecualikan dari hal itu, yakni apa-apa yang bisa mendatangkan bahaya
dan gangguan seperti wanita yang memiliki gigi yang lebih atau
kepanjangan (tonggos) yang dapat menghalanginya ketika makan.”13
7. Dari Ibnu Abbas r.a, beliau berkata :
لعنت الواصلة والمستوصلة، والنامصة والمتنمصة، والواشمة والمستوشمة من غير
داء.
Artinya : Dilaknat wanita yang menyambung rambut dan yang disambung
rambutnya, wanita yang menipiskan alis dan yang ditipiskan alisnya serta
wanita pembuat tato dan yang bertato, kecuali karena berobat.”(HR. Abu
Daud) 14
Kesimpulan
1.Memperhalus atau merenggang gigi yang doeble agar kelihatan bagus,
meyambung rambut dan menipis alis, hukumnya adalah haram.
2.menyambung rambut, hukumnya haram apabila disambung dengan rambut yang
najis atau dengan rambut manusia.
3.bagi perempuan yang tumbuh kumis, jenggot dan bulu di bawah bibir,
boleh mencukurkannya, bahkan hukumnya sunnat
4.memiliki gigi yang lebih atau panjang yang dapat menghalangi makan
ataupun menjadi suatu aib, boleh dipotong.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar